IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengupayakan agar sejumlah komoditas ekspor unggulan Indonesia dibebaskan dari pengenaan tarif tambahan 10 persen oleh Amerika Serikat (AS). Kebijakan tarif tersebut merupakan bagian dari investigasi Section 301 terkait dugaan penggunaan tenaga kerja paksa (forced labor).
Airlangga mengatakan posisi Indonesia saat ini relatif lebih baik karena telah dinyatakan memenuhi standar kepatuhan (compliance) oleh otoritas AS. Indonesia kini masuk dalam daftar 17 negara yang dinilai patuh, meningkat dari sebelumnya hanya enam negara.
"Kalau mengacu Section 301 kan forced labor, memang sudah diumumkan bahwa Indonesia relatif dibandingkan negara lain compliance. Semula menjadi bagian enam dari 60 negara, tetapi dari perhitungan terakhir jumlah enam negara itu naik menjadi 17. Tapi terkait sawit, itu kita sedang minta supaya dikecualikan," kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Selain kelapa sawit, pemerintah juga mengusulkan sejumlah komoditas berbasis sumber daya alam (SDA) agar memperoleh pengecualian serupa. Namun, Airlangga mengatakan keputusan akhir masih menunggu hasil investigasi dan penetapan dari United States Trade Representative (USTR).
"Tarif kita ini kan lagi investigasi untuk Section 301. Jadi tergantung dari keputusan dari sana. Komoditasnya cukup banyak, terutama yang berbasis kepada sumber daya alam Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, USTR melalui dokumen Annex II Part L telah mencantumkan daftar produk Indonesia yang tidak dikenakan tarif tambahan 10 persen berdasarkan ketentuan Section 301.
Dalam lampiran tersebut, sejumlah komoditas ekspor utama Indonesia yang masuk daftar pengecualian meliputi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), berbagai produk turunan minyak sawit, minyak kelapa, minyak nabati, serta bungkil sawit.
Selain itu, daftar tersebut juga mencakup berbagai komoditas berbasis SDA lainnya, seperti rumput laut, tanaman obat, minyak atsiri, kayu tropis, kayu lapis (plywood), rotan, produk anyaman, gabus, sutra, mutiara, hingga batu mulia.
Dengan adanya daftar pengecualian tersebut, tarif tambahan 10 persen tidak otomatis berlaku bagi seluruh produk ekspor Indonesia, melainkan hanya diterapkan di luar komoditas yang telah ditetapkan USTR.
(Rahmat Fiansyah)