"[Pasal bisa menjerat] Kecuali kalau orang tuanya di luar negeri atau anaknya mengadu kepada aparat Indonesia," ucap Eddy.
Dengan demikian, kata Eddy, turis asing pun tidak perlu khawatir berlebihan mengenai pasal zina ini. Ia pun mempersilakan para wisatawan datang ke Indonesia.
"Yang harus mengadukan itu hanya 2 kemungkinan, anak anak mereka atau orang tua mereka yang notabennya tidak berada di Indonesia, tapi di luar negeri sana. Jadi itu kekhawatiran yang berlebihan, yang sebetulnya tidak paham kandungan di dalam pasal kohabitasi," katanya.
Lebih lanjut Eddy mengungkapkan, pasal tentang zina dalam KUHP sudah ada dalam pasal 284 KUHP lama. Terkait pasal ini, ia mengaku sudah melakukan dialog publik di hampir seluruh Indonesia dan mencoba mengambil jalan tengah.
Adapun pasal perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP baru:
Pada Ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(SLF)