IDXChannel - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, turis asing yang berkunjung ke Indonesia tidak akan dikenakan pasal perzinaan.
"Saya ingin menegaskan, silakan anda datang ke Indonesia (para) turis asing, karena anda tidak akan dikenakan pasal (perzinaan) ini," kata Eddy dalam konferensi pers bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Eddy menjelaskan, turis asing tidak dapat dijerat dengan Pasal 411 tentang perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada 6 Desember 2022 kemarin. Karena, kata Eddy, pasal tersebut merupakan delik aduan yang absolut.
"[Pasal perzinaan] ini adalah delik aduan yang absolut, yang bisa diadukan oleh orang tua dan anak," ucapnya.
Kecuali, kata Eddy, ketika orang tua atau anak turis tersebut melakukan pengaduan kepada aparat penegak hukum di Indonesia.