Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, pemberian KUR Perumahan kepada pengembang dalam rangka memperkuat sisi suplai perumahan.
Saat ini, regulasi teknis tengah disiapkan dan menunggu penandatanganan tiga regulasi utama: Peraturan Menko Perekonomian, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Menteri PKP.
"Jadi dari sisi suplai demand sudah siap. Saat ini dalam proses di Menko Perekonomian untuk Peraturan Menko, Peraturan Menkeu dan Peraturan Menteri PKP," katanya.
(DESI ANGRIANI)