Soni mengatakan bahwa pelaporan diserahkan kepada BKN dan Kanreg BKN. “Instansi pusat dapat melaporkan hasil rekonsiliasi kepada Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian (PDPIK) BKN. Dan Instansi Daerah dapat melaporkan hasil rekonsiliasi data ke Kepala Bidang Informasi Kepegawaian pada Kantor Regional masing-masing,” pungkasnya. (TIA)
Advertisement
Aktivasi SSO, BKN Reskonsiliasi Data Pejabat Tinggi non PNS
Data yang direkonsiliasi berupa email berdomain go.id, nomor telepon atau handphone ASN, dan data Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) non-PNS.

Data yang direkonsiliasi berupa email berdomain go.id, nomor telepon atau handphone ASN, dan data Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) non-PNS. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement