IDXChannel - Pengembang properti, PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI), menyambut positif kebijakan pemerintah berupa pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Nilai yang ditanggung pemerintah adalah rumah yang memiliki harga antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Ini berlaku bagi serah terima mulai 1 November 2023 sampai 30 Juni 2024, sedangkan PPN DTP 50% berlaku pada 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024.
“Tentu saja kami senang dengan adanya kebijakan ini, ini kami tanggapi secara positif, karena tentu saja mengakibatkan animo pembeli banyak untuk produk properti perseroan,” kata Direktur ASRI Lilia Setiprawarti Sukotjo dalam Public Expose Live 2023, Selasa (28/11/2023).