"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, terang Tutuka, masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Ia menjelaskan, Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pendataan pengguna LPG 3 Kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023. Dijelaskan Tutuka bahwa pendataan pengguna LPG 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.