IDXChannel - Pemerintah membatasi pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) mulai 1 Januari 2024. Nantinya, LPG 3 Kg hanya dapat dibeli oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, dengan diberlakukannya kebijakan ini, maka distribusi gas melon bisa lebih tepat sasaran.
"Paling enggak dengan adanya KTP itu dia datanya sudah jelas yang ditujukan, dan kemudian sistemnya semuanya disentralisisasi dengan IT dan di-screen dengan baik. Kan bisa dicek lagi validity KTP-nya sendiri. Paling enggak kita bisa memenuhi pendistribusian LPG ke tangan yang tepat sasaran," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Namun demikian, jelas Arifin, selama ini pendistribusian gas subsidi sudah maksimal diterima oleh masyarakat yang seharusnya membutuhkan.