IDXChannel - Shopee Indonesia kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Perusahaan menyatakan langkah penyesuaian ini ditempuh sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi operasional.
"Shopee melakukan langkah penyesuaian sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi operasional," ujar Juru Bicara Shopee Indonesia dalam keterangan resminya kepada IDXChannel, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Perusahaan tidak mengungkapkan berapa jumlah karyawan yang terdampak langkah efisiensi operasional ini. Namun, perusahaan berkomitmen untuk memberikan dukungan bagi karyawan yang terdampak dari keputusan ini.
"Proses ini dilakukan mengikuti perundang-undangan dengan masa pemberitahuan 14 hari kerja sebelum tanggal kerja terakhir," jelasnya.
Lebih lanjut, karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan satu bulan gaji. Sedangkan bagi karyawan muslim tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku.