Erick mengakui, pasar minyak goreng di Indonesia masih dikuasai produsen swasta. Sementara, perseroan negara hanya mampu mengendalikan 3 persen saja.
Perkara ini, menyebabkan operasi pasar BUMN tidak berdampak signifikan atas pengendalian kenaikan harga komoditas atau ketidakmampuan BUMN mengintervensi pasar saat gejolak harga pangan.
Secara kepemilikan, produsen swasta menguasai 56 persen lahan perkebunan sawit. Sementara, penguasaan lahan oleh BUMN hanya di angka 4 persen.
Karena itu, Erick berupaya membangunkan BUMN dari tidurnya dengan mengkonsolidasikan lahan-lahan milik perusahaan menjadi perkebunan kelapa sawit.
"BUMN juga bisa bangun dari tidur, kalau harga minyak goreng tidak selesai-selesai," ucap dia.