Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia ditetapkan bersama tiga perusahaan swasta lainnya.
"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, dirjen perdagangan luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kemudian tersangka lain berasal dari tiga perusahaan swasta di antaranya perusahaan Permata Hijau Grup, Wilma Nabati, Multimas, dan PT Musim Mas.
"Tersangka lainnya yaitu SMA permata hijau Senior Manager Corporate Affairs. MPT komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, ketiga PT General Manager PT Musim Mas," jelasnya. (TYO)