sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anak di Bawah 12 Tahun Diizinkan Masuk Mal, Orang Tua Wajib Terapkan Prokes

Economics editor Rizky Pradita Ananda
21/09/2021 19:45 WIB
Pelonggaran aturan ini dibuat oleh pemerintah dengan penuh kehati-hatian. Agar masyarakat tetap bisa produktif beraktivitas, tapi tetap aman.
Anak di Bawah 12 Tahun Diizinkan Masuk Mal, Orang Tua Wajib Terapkan Prokes (FOTO:MNC Media)
Anak di Bawah 12 Tahun Diizinkan Masuk Mal, Orang Tua Wajib Terapkan Prokes (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Sesuai dengan pelonggaran aturan yang diumumkan pemerintah, anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan memasuki tempat publik seperti pusat perbelanjaan dan mal

Pelonggaran aturan ini dibuat oleh pemerintah dengan penuh kehati-hatian. Agar masyarakat tetap bisa produktif beraktivitas, tapi tetap aman. 

“Perubahan peraturan dalam PPKM, baik dalam pembukaan sektor atau aktivitas besar dalam masyarakat adalah bentuk kelonggaran dengan penuh kehati-hatian. Menuju masyarakat yang produktif namun tetap aman,” ujar Prof Wiku, dalam siaran langsung Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia, di akun chanel Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (21/9/2021). 

Meski demikian, para orang tua selaku penanggung jawab dan pendamping anak, diimbau tetap tidak membawa anak untuk pergi keluar rumah, salah satunya masuk ke mal. Jika memang situasinya tidak mendesak, dan anak masih bisa ditinggal di rumah. 

“Meski anak-anak di bawah 12 tahun sudah boleh masuk, tapi dihimbau jika tak mendesak, anak-anak lebih baik tinggal di rumah,” lanjut Prof Wiku. Jika memang harus ikut membawa serta anak, Prof Wiku mengimbau para orang tua untuk disiplin melakukan protokol kesehatan ketat selama beraktivitas di luar. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement