IDXChannel - PT KAI Commuter Indonesia (KCI) mengeluarkan kebijakan dimana, mulai hari ini Ssbtu (11/9/2021) anak usia 12 tahun diperbolehkan menggunakan KRL, seiring dengan pemberlakuan sertifikat vaksin bagi para calon penumpang.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, seluruh pengguna KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau dengan melakukan scan kode QR di aplikasi Peduli Lindungi saat akan naik KRL.
"Anak usia 12 tahun sudah boleh (naik KRL), dan wajib tunjukan sertifikat vaksin bagi yang belum divaksin diizinkan tetapi jika dalam kepentingan kesehatan dan pendidikan dengan membawa surat keterangan. Sementara bagi balita belum diperkenankan untuk naik kereta," kataAnne melalui keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Sabtu (11/9/2021)
Menurut Anne, sehubungan dengan hal tersebut maka pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi.
"Sertifikat vaksin yang ditunjukkan bisa dalam bentuk cetak, digital, maupun melalui scan kode QR dengan aplikasi Peduli Lindungi.Saat pengguna KRL tiba di Stasiun diharapkan kepada seluruh penumpang sudah mempersiapkan sertifikat vaksin dengan kartu identitas sehingga petugas di lapangan mudah memeriksa," paparnya.