IDXChannel - PT KAI Commuter Indonesia secara resmi mengganti syarat perjalanan kereta rel listrik (KRL) dengan sertifikat vaksin mulai Sabtu (11/9/2021) besok. Dengan begitu, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya sudah tidak berlaku lagi.
"Besok (11/9) seluruh pengguna KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Pemberlakuan STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba kepada MNC Portal Indonesia dalam pesan singkat, Jumat (10/9/2021).
Dalam pemeriksaan di stasiun, kata Anne, pengguna KRL bisa menunjukkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak, digital, maupun melalui scan kode QR dengan aplikasi Peduli Lindungi. Kemudian, petugas akan meminta pengguna KRL menunjukkan KTP atau identitas lainnya. Tujuannya adalah untuk mencocokkan dengan sertifikat vaksin.
“Saat pengguna KRL tiba di stasiun diharapkan sudah mempersiapkan sertifikat vaksin dengan kartu identitas sehingga petugas di lapangan dengan mudah melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Sementara, bagi para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya.