sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Naik KRL Kini Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
10/09/2021 16:43 WIB
PT KAI Commuter Indonesia secara resmi mengganti syarat perjalanan kereta rel listrik (KRL) dengan sertifikat vaksin mulai Sabtu (11/9/2021) besok.
Catat! Naik KRL Kini Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin. (Foto: MNC Media)
Catat! Naik KRL Kini Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin. (Foto: MNC Media)

Demikian juga bagi pelajar yang hendak melakukan pembelajaran tatap muka dan belum bisa divaksin, dapat menggunakan surat keterangan dari sekolah.

Anne menambahkan saat ini pelayanan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi belum merata tersedia di semua stasiun. Adapun beberapa stasiun yang belum bisa melayani dengan aplikasi tersebut yakni Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta-Solo, dan Kutoarjo.

Untuk diketahui, sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Meski terdapat sejumlah penyesuaian syarat perjalanan, aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku seperti tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00-14:00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak Balita sementara belum diizinkan naik KRL. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement