IDXChannel - Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan masih menjadi syarat bagi calon penumpang KRL. Pantauan MNC Portal Indonesia pukul 08.00 WIB pagi di lapangan, masih ada calon penumpang yang tidak membawa STRP di Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat.
Tampak petugas berjaga di boarding ticket untuk memeriksa kelengkapan persyaratan calon penumpang kereta api. "Tidak boleh. Harus menunjukkan STRP atau surat dari pimpinan," kata petugas yang berjaga kepada calon penumpang kereta api di Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin (6/9/2021).
"Saya tidak tahu harus membawa STRP kalau mau naik kereta api," kata calon penumpang kereta api saat ditemui MNC Portal Indonesia di Stasiun Palmerah.
Mereka yang tidak membawa STRP mengaku tidak mengetahui bahwa STRP atau surat keterangan dari pimpinan menjadi syarat untuk menggunakan layanan kereta api.
Adapun masyarakat yang hendak menggunakan layanan kereta api diharuskan mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Mereka juga diwajibkan untuk membawa STRP atau surat keterangan dari pimpinan.