sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Syarat Naik KRL, Penumpang Stasiun Palmerah Masih Ada yang Tidak Bawa STRP

Economics editor Indra Purnomo
06/09/2021 14:21 WIB
STRP atau surat keterangan dari pimpinan masih menjadi syarat bagi calon penumpang KRL.
Jadi Syarat Naik KRL, Penumpang Stasiun Palmerah Masih Ada yang Tidak Bawa STRP (Dok.MNC Media)
Jadi Syarat Naik KRL, Penumpang Stasiun Palmerah Masih Ada yang Tidak Bawa STRP (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan masih menjadi syarat bagi calon penumpang KRL. Pantauan MNC Portal Indonesia pukul 08.00 WIB pagi di lapangan, masih ada calon penumpang yang tidak membawa STRP di Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat.

Tampak petugas berjaga di boarding ticket untuk memeriksa kelengkapan persyaratan calon penumpang kereta api. "Tidak boleh. Harus menunjukkan STRP atau surat dari pimpinan," kata petugas yang berjaga kepada calon penumpang kereta api di Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin (6/9/2021).

"Saya tidak tahu harus membawa STRP kalau mau naik kereta api," kata calon penumpang kereta api saat ditemui MNC Portal Indonesia di Stasiun Palmerah.

Mereka yang tidak membawa STRP mengaku tidak mengetahui bahwa STRP atau surat keterangan dari pimpinan menjadi syarat untuk menggunakan layanan kereta api.

Adapun masyarakat yang hendak menggunakan layanan kereta api diharuskan mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Mereka juga diwajibkan untuk membawa STRP atau surat keterangan dari pimpinan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement