IDXChannel - KAI Commuter akan uji coba berlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL mulai Rabu 8 September 2021. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.
Namun, sampai Jumat 10 September 2021 adalah masa sosialisasi sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima. KAI Commuter tetap mengimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin dan mulai Sabtu 11 September 2021 wajib menunjukkannya kepada petugas. Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.
Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.
“Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu 8 September 2021. Namun, mulai esok hingga Jumat adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan atau pun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba melalui keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari Okezone, Selasa (7/9/2021).
Selanjutnya mulai Sabtu 11 September 2021, dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin.