Dia melanjutkan, pihaknya akan mengambil sikap apabila ultimatumnya itu tidak diindahkan oleh Menaker. Salah satu sikapnya adalah dengan melakukan kembali aksi besar-besaran dari kaum buruh.
"Saya ulangi Partai Buruh bersama serikat-serikat buruh KSPI, Ori KSPSI, KBBI, Serikat Petani Indonesia dan Jala PRT dan urban-urban akan organisir mengunjuk rasa lebih besar lagi masih dan terus-menerus di seluruh wilayah Indonesia bilamana dalam satu kali 7 hari tersebut belum mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022," ujarnya. (TYO)