IDXChannel - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memastikan bahwa warga negara asing tidak perlu jalani karantina setibanya di Bali. Aturan ini berlaku per hari ini, Senin 7 Maret 2022.
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo menjelaskan bahwa kebijakan itu diterapkan demi kebaikan Bali.
"Pelaksanaan uji coba masuk Bali tanpa karantina ini kamu harapkan dapat menghidupkan kembali pariwisata Bali dan menggerakkan roda ekonomi masyarakat," kata Wamenparekraf dalam keterangan resminya di Instagram, belum lama ini.
Ia memastikan, kebijakan tersebut akan dijalankan dengan mengedepankan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Dalam kesempatan tersebut, Angela Tanoesoedibjo juga menjelaskan beberapa syarat yang mesti dipenuhi para pelaku perjalanan luar negeri yang datang ke Bali agar tidak perlu jalani karantina. Berikut persyaratannya: