sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anggaran Ditjen Pajak-DJPK 2024 Naik untuk Bangun Rumah Dinas Daerah

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
04/09/2023 16:59 WIB
Mulanya dalam pagu indikatif anggaran untuk DJP hanya Rp6,19 triliun, kini dinaikkan menjadi Rp6,25 triliun. 
Anggaran Ditjen Pajak-DJPK 2024 Naik untuk Bangun Rumah Dinas Daerah
Anggaran Ditjen Pajak-DJPK 2024 Naik untuk Bangun Rumah Dinas Daerah

IDXChannel - Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pagu anggaran Kemenkeu 2024 sebesar Rp48,35 triliun. Ada pergeseran antarprogram, salah satunya naiknya anggaran Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, mulanya dalam pagu indikatif anggaran untuk Ditjen Pajak atau DJP hanya Rp6,19 triliun, kini dinaikkan menjadi Rp6,25 triliun. 

"Ini terutama untuk membangun beberapa rumah dinas daerah yang kondisinya sudah dalam sangat memprihatinkan," kata dia saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Menkeu menambahkan, tidak hanya Ditjen Pajak yang mendapatkan tambahan dana, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) juga mendapatkan tambahan dana untuk membangun rumah dinas.

"DJKN ada tambahan dari Rp709,94 miliar ditambah Rp16,02 miliar. Anggaran ini ditambahkan untuk perbaikan rumah dinas dan infrastruktur TIK untuk aset negara," ujarnya. 

Anggaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) juga ditambah Rp13,40 miliar dari usulan awal sehingga menjadi Rp70,31 miliar.

Sri Mulyani menuturkan, tambahan anggaran itu digunakan untuk sosialisasi UU HKPD dan peningkatan infrastruktur TIK untuk memperbaiki hubungan pusat dan daerah.

Namun, anggaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu diturunkan dari usulan awal Rp30,13 triliun menjadi Rp30,05 triliun. Anggaran untuk Lembaga National Single Window (LNSW) juga turun dari Rp92,26 miliar menjadi Rp90,12 miliar.

Menkeu menambahkan, untuk yang lainnya tidak ada pergeseran pagu indikatif dari usulan awal. 

Adapun Inspektorat Jenderal (Itjen) tetap Rp60,18 miliar, Ditjen Anggaran (DJA) tetap Rp63,82 miliar, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tetap Rp2,84 triliun, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) tetap Rp108,81 miliar. 

Begitu juga dengan Ditjen Perbendaharaan (DJPb) tetap Rp7,33 triliun, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) tetap Rp680,38 miliar, dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tetap Rp73,92 miliar.

(RNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement