IDXChannel - Pemerintah kembali memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tahun ini, pemerintah menggelontorkan bantuan stimulus untuk pelanggan listrik tertentu sebesar Rp11,72 triliun.
"Pemerintah memutuskan untuk memberikan perpanjangan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat, berupa pemberian diskon tarif tenaga listrik dan Pembebasan Rekening Minimum dan Biaya Beban/Abonemen," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ida Nuryatin Finahari, Kamis (22/7/2021).
Ida memaparkan, pemberian stimulus ini berupa pemberian diskon tenaga listrik diberikan kepada masyarakat pelanggan tarif 450 VA dan juga 900 VA bersubsidi. Kemudian pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan pelanggan industri kecil daya 450 VA, serta pembebasan biaya beban abunemen dan juga penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, pelanggan bisnis, industri dan juga layanan khusus PT PLN.
Terkait diskon listrik yang diperpanjang hingga Desember 2021, Ida menuturkan bahwa diskon listrik yang diberikan untuk 32,6 juta pelanggan PLN dengan skema yang sama. Perkiraan kebutuhan tambahan anggaran sebesar Rp1,91 triliun, sehingga alokasi untuk program diskon listrik ini akan naik menjadi Rp9,46 triliun.
Sementara untuk program bantuan rekening minimum dan pembebasan biaya beban, akan diberikan kepada 1,14 juta pelanggan PLN, dengan tambahan anggaran Rp400 miliar. "Sehingga total anggaran yang diberikan sampai Desember 2021 menjadi Rp2,26 triliun," ungkap Ida.