Pembentukan TP2DD Sumut tersebut juga sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD). Tim ini berperan mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat.
Untuk ini, Gubernur meminta setiap pihak agar lebih meningkatkan sosialisasi mengenai pembayaran digital. Apalagi, masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya pembayaran digital, terutama di masa pandemi Covid-19.
“Saya minta ini (digitalisasi pembayaran) disosialisasikan di seluruh kabupaten/kota kita, selain itu kita juga lakukan pengawasan dan edukasi, memang sulit mengubah ini, tapi jika dibiasakan mudah-mudahan ini bisa berjalan,” kata Edy Rahmayadi, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumut Soekowardojo menyampaikan, TP2DD Sumut diketuai oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dengan OPD Pemprov Sumut dan instansi terkait sebagai anggotanya. Untuk itu, Ia mengapresiasi komitmen Edy Rahmayadi lantaran telah menandatangani surat keputusan tentang TP2DD di Sumut.
Soekowardojo mengharapkan kolaborasi antarinstansi, baik pusat maupun daerah dapat mengakselerasi proses transformasi digital. Dengan kolaborasi ini juga, pemulihan ekonomi nasional dapat didorong.