sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Angka Transaksi Janggal Sempat Berbeda, Wamenkeu: Karena Tidak Terima Surat

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
01/04/2023 05:30 WIB
Nilai transaksi janggal dugaan TPPU antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Menko Polhukam Mahfud MD yang berbeda menambah polemik di publik.
Angka Transaksi Janggal Sempat Berbeda, Wamenkeu: Karena Tidak Terima Surat (FOTO: MNC Media)
Angka Transaksi Janggal Sempat Berbeda, Wamenkeu: Karena Tidak Terima Surat (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Nilai transaksi janggal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Menko Polhukam Mahfud MD yang berbeda menambah polemik di publik hingga DPR.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan terkait temuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkup Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliiun. Sebab apa yang dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkesan berbeda data.

Suahasil mengungkapkan hal tersebut disebabkan karena perbedaan penghitungan surat aduan dari PPATK antara Kementerian Keuangan dengan Menko Polhukam. Mahfud MD menghitung secara keseluruhan surat yang dikirimkan oleh PPATK ke aparat penegak hukum (APH) dengan surat yang dikirim ke Kementerian Keuangan.

Sedangkan Kementerian Keuangan, dikatakan Suahasil tidak menghitung jumlah surat yang dikirimkan PPATK kepada aparat penegak hukum, karena Kementerian Keuangan sendiri tidak mendapatkan surat tersebut.

"Tapi angkanya kurang lebih mirip karena kita kerja dengan data yang sama, yaitu 300 surat, sama sama 300 surat dan semuanya nilai total nya Rp349,874 triliun," kata Suahasil di kantornya, Jumat (31/3/2023).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement