"Kenapa ada perbedaan, ini ada perbedaan karena Kemenkeu tidak terima surat yang dikirimkan kepada APH," sambungnya.
Pada rapat bersama DPR RI, Sri Mulyani sempat menyebutkan bahwa angka dugaan praktik pencucian uang di Kemenkeu sebesar Rp3,3 triliun, sedangkan Mahfud MD menyebutkan 35 triliun.
"Jadi yang Rp3,3 triliun ini akumulasi transaksi debit kredit pegawai, ya kalau penghasilan resmi di dalamnya juga ada penghasilan resmi, ada transaksi dengan keluarganya atau jual beli harta atau yang lain dalam periode 2009-2023," lanjutnya.
Suahasil menjelaskan, sebanyak 200 surat yang diterima Kementerian Keuangan dari PPATK terdiri dari 135 surat laporan analisis transaksi mencurigakan perusahaan dan pegawai Kemenkeu, serta 65 surat terkait korporasi. Pada 135 surat terkait dengan korporasi dan pegawai Kemenkeu, tercatat transaksi mencurigakan sebesar Rp22 triliun. Sebanyak Rp3,3 triliun dilakukan oleh pegawai Kemenkeu.
"Yang Rp35 triliun itu dipecah dua, ada surat yang dikirim ke Kemenkeu, dapatnya Rp22 triliun, dan surat yg dikirim ke APH, dapatnya Rp13 triliun. Kalau dijumlah Rp35 triliun," tutup Suahasil. (RRD)