IDXChannel - PT Angkasa Pura I siap mengimplementasikan aturan perjalanan udara sesuai aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Implementasikan aturan perjalanan udara tersebut akan diberlakukan pada 17 Juli 2022.
Adapun, aturan terbaru protokol kesehatan tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi.
"Angkasa Pura I sebagai operator bandara menyambut baik terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 71 Tahun 2022, serta siap untuk mengimplementasikannya di seluruh bandara yang dikelola. Kami percaya kebijakan baru ini akan mampu memberikan dampak positif terhadap penanganan Covid-19 di Indonesia," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/7/2022).
Faik Fahmi mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus memastikan implementasi protokol kesehatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penerbangan yang aman, sehat, selamat, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa.