sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Angkasa Pura Siap Implementasikan Aturan Perjalanan Terbaru di 15 Bandara

Economics editor Heri Purnomo
12/07/2022 16:45 WIB
PT Angkasa Pura I siap mengimplementasikan aturan perjalanan udara sesuai aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai 17 Juli 2022.
Angkasa Pura Siap Implementasikan Aturan Perjalanan Terbaru di 15 Bandara. (Foto: MNC Media)
Angkasa Pura Siap Implementasikan Aturan Perjalanan Terbaru di 15 Bandara. (Foto: MNC Media)

Di sisi lain, pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala dan suhu tubuh dengan ketentuan jika PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA. 

Jika PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam. 
  2. Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan. 
  3. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pendamping perjalanan. 
  4. Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 dan PPLN yang telah menyelesaikan isolasi atau perawatan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement