sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Angkasa Pura Siap Implementasikan Aturan Perjalanan Terbaru di 15 Bandara

Economics editor Heri Purnomo
12/07/2022 16:45 WIB
PT Angkasa Pura I siap mengimplementasikan aturan perjalanan udara sesuai aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai 17 Juli 2022.
Angkasa Pura Siap Implementasikan Aturan Perjalanan Terbaru di 15 Bandara. (Foto: MNC Media)
Angkasa Pura Siap Implementasikan Aturan Perjalanan Terbaru di 15 Bandara. (Foto: MNC Media)

Sedangkan dalam SE Kemenhub No 71 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa  Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan. 
  2. Menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik atau digital) dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan. 
  3. WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif. 
  4. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement