sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anies Naikan UMP DKI, Menko Airlangga Sebut Sudah Sesuai dengan Regulasi

Economics editor Rina Anggraeni
30/12/2021 18:32 WIB
Penetapan UMP sudah dibuat oleh pemerintah pusat yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Anies Naikan UMP DKI, Menko Airlangga Sebut Sudah Sesuai dengan Regulasi
Anies Naikan UMP DKI, Menko Airlangga Sebut Sudah Sesuai dengan Regulasi

Sementara pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari besaran UMP 2022 dilarang mengurangi atau menurunkan pemberian upah kepada pekerja.

Sedangkan besaran upah untuk pekerja dengan memiliki masa kerja lebih dari satu tahun menggunakan ketentuan struktur dan skala upah. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan ketentuan tersebut dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan.

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement