sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anies Terbitkan Kepgub DKI PPKM Level 4

Economics editor Jonathan Simanjuntak/MPI
22/07/2021 13:56 WIB
Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021, terkait wilayah DKI melaksanakan PPKM Level 4.
Anies Terbitkan Kepgub DKI PPKM Level 4
Anies Terbitkan Kepgub DKI PPKM Level 4

- Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya: Work From Office (WFO) paling banyak 25% (dua puluh lima persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat


- Sektor kritikal:

a. kesehatan; dan b. keamanan dan ketertiban:

WorkFrom Office (WFO) sebesar 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat


- Sektor kritikal:

a. penanganan bencana; b. energi; c. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; d. makanan dan minuman serta e. penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; f. pupuk dan petrokimia; g. semen dan bahan bangunan; h. objek vital nasional, i. proyek strategis nasional; j. konstruksi (infrastrukturpublik); dan k. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah):

a. Work From Office (WFO) sebesar 100% (seratus persen) hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi /pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

b. Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7
Advertisement
Advertisement