sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anies Terbitkan Kepgub DKI PPKM Level 4

Economics editor Jonathan Simanjuntak/MPI
22/07/2021 13:56 WIB
Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021, terkait wilayah DKI melaksanakan PPKM Level 4.
Anies Terbitkan Kepgub DKI PPKM Level 4
Anies Terbitkan Kepgub DKI PPKM Level 4

2. Kegiatan Belajar Mengajar

- Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/Tempat Pendidikan/Pelatihan:
Dilakukan secara daring/online 

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari

- Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Pasar tradisional: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional

- Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

- Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan (baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall): Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7
Advertisement
Advertisement