sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anies Terbitkan Kepgub DKI PPKM Level 4

Economics editor Jonathan Simanjuntak/MPI
22/07/2021 13:56 WIB
Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021, terkait wilayah DKI melaksanakan PPKM Level 4.
Anies Terbitkan Kepgub DKI PPKM Level 4
Anies Terbitkan Kepgub DKI PPKM Level 4

“Keputusan Gubernur ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan.” pungkasnya

Sebelumnya, Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM darurat pada penerapan kebijakan PPKM di wilayah Jawa dan Bali. Istilah itu diubah menjadi PPKM level 4 wilayah Jawa dan Bali.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang mendapat perintah dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

“Presiden (Jokowi) memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM darurat ataupun mikro, namun kita gunakan sederhana, yaitu PPKM level 4," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/07/2021). 

Adapun jenis Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 sebagai berikut:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Sektor non esensial:

Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen)

- Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan:

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7
Advertisement
Advertisement