“Keputusan Gubernur ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan.” pungkasnya
Sebelumnya, Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM darurat pada penerapan kebijakan PPKM di wilayah Jawa dan Bali. Istilah itu diubah menjadi PPKM level 4 wilayah Jawa dan Bali.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang mendapat perintah dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
“Presiden (Jokowi) memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM darurat ataupun mikro, namun kita gunakan sederhana, yaitu PPKM level 4," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/07/2021).
Adapun jenis Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 sebagai berikut:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non esensial:
Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen)
- Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan: