sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anies Terbitkan Kepgub DKI PPKM Level 4

Economics editor Jonathan Simanjuntak/MPI
22/07/2021 13:56 WIB
Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021, terkait wilayah DKI melaksanakan PPKM Level 4.
Anies Terbitkan Kepgub DKI PPKM Level 4
Anies Terbitkan Kepgub DKI PPKM Level 4

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan, dengan memperhatikan ketentuan pada sektor kritikal dan aktivitas pada angka 1 dan angka 4

6. Kegiatan Konstruksi

- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

7. Kegiatan Peribadatan

- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah):

a. tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM; dan

b. mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. 

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

- Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7
Advertisement
Advertisement