IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan wilayahnya menjadi wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021.
“Memutuskan, menetapkan Keputusan Gubernur Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019," tertulis dalan Kepgub tersebut dikutip MNC Portal Indonesia, Kamis (22/07/2021)
Dalam kebijakan tersebut ditegaskan DKI Jakarta dalam menerapkan PPKM Level 4 berlangsung selama lima hari. Adapun beleid tersebut dimulai sejak tanggal 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.
Sementara, penerapan protokol kesehatan Covid-19 beserta sanksi dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 dilaksanakan sesuai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Aturan tersebut ditandangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 21 Juli 2021. Pelaksanaan kebijakan itu menyesuaikan aturan PPKM level 4 yang ditetapkan pemerintah pusat.