sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antisipasi Bahaya Korsleting dan Kebakaran, PLN: Gunakan Instalasi Sesuai SNI

Economics editor Athika Rahma
03/04/2022 22:03 WIB
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mewajibkan semua instalasi tenaga listrik baru memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI).
Antisipasi Bahaya Korsleting dan Kebakaran, PLN: Gunakan Instalasi Sesuai SNI (foto: MNC Media)
Antisipasi Bahaya Korsleting dan Kebakaran, PLN: Gunakan Instalasi Sesuai SNI (foto: MNC Media)

Peralatan listrik dengan daya listrik bertenaga besar, seperti water heater, AC, pompa air, kulkas, dan yang lainnya, sebaiknya menggunakan jalur listrik sendiri. Pembagian jalur listrik ini akan membuat kabel listrik tetap awet karena beban arus tidak berlebihan. 

Bagi pelanggan yang ingin melakukan pemasangan instalasi listrik, PLN selalu merekomendasikan pemilik rumah untuk menggunakan Instalatir Listrik yang bertugas membuat gambar dan memasang instalasi rumah. Dengan gambar instalasi listrik rumah, pemilik bisa mengetahui di mana jalur kabel listriknya. 

"Sehingga apabila ditemukan masalah instalasi listrik di rumah bisa cepat diketahui penyebabnya dan ditangani segera," imbuhnya. 

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mewajibkan semua instalasi tenaga listrik baru memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI). Setelah instalasi listrik rumah dipasang dan mempunyai NIDI, instalasi tersebut wajib diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Instalasi. 

Hasil pemeriksaan instalasi listrik ini dinamakan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang menyatakan bahwa instalasi rumah tersebut aman dan memenuhi standar instalasi. Dengan NIDI dan SLO, pemilik rumah makin yakin dengan keamanan listriknya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement