sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antisipasi Gagal Bayar, Erick Thohir Perketat Aturan Investasi Dana Pensiun BUMN

Economics editor Suparjo Ramalan
03/02/2023 13:43 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan memperketat keterlibatan perusahaan pelat merah dalam investasi dana pensiun BUMN.
Antisipasi Gagal Bayar, Erick Thohir Perketat Aturan Investasi Dana Pensiun BUMN. (Foto: MNC Media)
Antisipasi Gagal Bayar, Erick Thohir Perketat Aturan Investasi Dana Pensiun BUMN. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan memperketat keterlibatan perusahaan pelat merah dalam investasi dana pensiun BUMN. 

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, Saat ini mekanismenya tersebut tengah digodok.  Nantinya tidak semua perseroan negara ikut memutuskan arah investasi dapen BUMN. Selain itu, keterlibatan BUMN pun dipertimbangkan atas dasar Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik. 

"Memang salah satu yang nantinya ke depan agak ketat bahwa di GCG keterlibatan dari BUMN-nya. BUMN yang, misalnya dapen perusahaan BUMN A selama ini dia nggak ikut memutuskan investasinya kemana, jadi yang menentukan hanya depannya," ungkap Arya saat ditemui di Kementerian BUMN, Jumat (3/2/2023). 

Tercatat sebanyak 65 persen dana pensiun BUMN bermasalah. Data ini berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Kementerian BUMN. Perkaranya karena dikelola oleh para pensiunan yang tidak memahami mekanisme investasi. 

Arya memastikan dalam mekanisme baru, pemegang saham akan melibatkan Direktur Keuangan dan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) masing-masing BUMN untuk ikut menentukan arah investasi dapen perseroan negara. 

"Ini kita melibatkan Direktur Keuangan dan Direktur HC (SDM) yang ada di masing-masing BUMN untuk kedepannya dalam penentuan apakah oke nggak oke terhadap investasi. ini yang kita lagi godok," kata dia.

Kementerian BUMN sendiri telah melaporkan dugaan penggunaan dana pensiun perusahaan pelat merah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini dana investasi pensiunan karyawan BUMN tengah diproses komisi antirasuah tersebut. 

Arya mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK. Dengan begitu, belum dipastikan adanya tersangka atas penggunaan atau tindak korupsi terhadap dapen BUMN.

(SLF)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement