IDXChannel - Kementerian BUMN telah melaporkan dugaan penggunaan dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, dana investasi pensiunan karyawan BUMN tengah diproses komisi antirasuah tersebut.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK. Dengan begitu, belum dipastikan adanya tersangka atas penggunaan atau tindak korupsi terhadap dapen BUMN.
Keterlibatan oknum atau pihak tertentu atas penggunaan dana pensiun perusahaan negara hanya dapat diselidiki oleh lembaga penegak hukum.
Arya menyebut, langkah hukum dapat memberikan kejutan baru alias adanya tersangka yang tidak diduga sebelumnya.