Lebih lanjut Arief berpesan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk terus bersinergi dan membangun kolaborasi demi terwujudnya ekosistem pangan nasional yang tangguh dan berkelanjutan. Berbagai upaya tersebut dilakukannya sesuai amanat dari Undang-Undang 18/2012 tentang Pangan serta terwujudnya ketahanan pangan nasional yang mandiri dan berdaulat.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi bahwa pangan merupakan urusan wajib dan bersifat multisektoral, maka Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi juga perlu dikerjakan secara bersama-sama dengan mengoptimalkan segala potensi yang ada,” pungkasnya.
Implementasi lebih lanjut dari Perbadan 16/2022 akan diatur dalam Petunjuk Teknis yang akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional.
(DES)