IDXChannel - Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan Dan Gizi.
Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi adalah serangkaian proses untuk mengantisipasi kejadian kerawanan pangan dan gizi yang mencakup tahapan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran informasi situasi pangan dan gizi.
Peraturan Badan Pangan Nasional tersebut digunakan sebagai pedoman oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyusun instrumen peringatan dini kerawanan pangan dan gizi.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi menjelaskan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi paling sedikit meliputi tiga aspek yaitu ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan. Sedangkan untuk pendataannya, terdiri dari dua jenis yaitu primer dan sekunder, yaitu data primer dari NFA atau Perangkat Daerah urusan pangan serta data sekunder dari kementerian/lembaga dan Perangkat Daerah terkait.
“Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi paling sedikit berisi informasi ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan yang datanya diperoleh secara akurat dari sumber primer dan sekunder yaitu Badan Pangan dan instansi/lembaga terkait, termasuk juga di Daerah,” ujar Arief dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (8/1/2023).