sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antisipasi Krisis Energi, Menteri ESDM Terbitkan Aturan Baru 

Economics editor Rizky Fauzan
17/11/2022 17:08 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2022.
Antisipasi Krisis Energi, Menteri ESDM Terbitkan Aturan Baru. (Foto: MNC Media)
Antisipasi Krisis Energi, Menteri ESDM Terbitkan Aturan Baru. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Djoko mengatakan bahwa terdapat tiga pasal pada Perpres Nomor 41 Tahun 2016 yang menjadi dasar hukum terbitnya Permen ini, yaitu pasal 2 ayat (3), pasal 7 dan pasal 17. 

"Substansi ataupun isi daripada Perpres ini sebetulnya diamanatkan di pasal 2 ayat (3) diatur mengenai perubahan jenis energi dan penggunaannya, kemudian pasal 7 mengatur mengenai krisis darurat energi (krisdaren) berdasar kondisi teknis operasional dan kondisi nasional dan pasal 17 mengenai tata cara tindakan penanggulangannya," kata Djoko melalui siaran pers, Kamis (17/11/2022).

Permen ESDM No. 12/2022 mengatur mengenai jenis energi, cadangan operasional dan kebutuhan minimum, kriteria krisis energi dan darurat energi, identifikasi daerah potensi krisis energi dan/atau darurat energi, serta tata cara tindakan penanggulangannya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement