Lebih lanjut, Djoko menjelaskan beberapa kriteria dimana kondisi dapat ditetapkan krisis energi, diantaranya cadangan operasional minimum BBM selama tujuh hari pada suatu wilayah distribusi niaga BBM, cadangan operasional minimum BBM tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh badan usaha selama 30 hari, terjadi pemadaman listrik dalam tiga hari berturut-turut dan tidak terpenuhi cadangan operasional listrik oleh badan usaha selama satu tahun kedepan.
Untuk LPG dapat ditetapkan krisis jika cadangan operasional LPG selama tiga hari ketahanan stok pada wilayah distribusi tidak dapat terpenuhi serta cadangan operasional minimum LPG tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi lebih dari 30 hari ke depan.
Selanjutnya, gas mumi dapat ditetapkan krisis jika kebutuhan pelanggan kurang dari 70% pemenuhan kebutuhan serta pemenuhan kebutuhan minimum pelanggan tidak terpenuhi dan tertanggulangi selama lebih dari enam bulan ke depan.
(SLF)