sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antisipasi Krisis Energi, Menteri ESDM Terbitkan Aturan Baru 

Economics editor Rizky Fauzan
17/11/2022 17:08 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2022.
Antisipasi Krisis Energi, Menteri ESDM Terbitkan Aturan Baru. (Foto: MNC Media)
Antisipasi Krisis Energi, Menteri ESDM Terbitkan Aturan Baru. (Foto: MNC Media)

Berdasarkan peraturan ini, kata Djoko, penetapan dan penanggulangan krisis energi dan darurat energi dilakukan terhadap jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir secara nasional, yaitu BBM, tenaga listrik, LPG, dan gas bumi.

"Mengenai BBM, kita tahu bahwa untuk saat ini kita masih impor, bahkan angkanya sudah lebih dari 50%. Kemudian LPG yang angka impornya sudah hampir 80%, lalu gas bumi yang alhamdulillah masih cukup serta pemanfaatannya dari tahun ke tahun semakin meningkat dan yang terakhir adalah ketenagalistrikan yang saat ini kita pantau terus daerah-daerah mana yang masih siaga kekurangan listrik," kata dia.

Krisis energi sendiri didefinisikan sebagai kondisi kekurangan energi, sedangkan darurat energi merupakan kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana. Dalam menetapkan krisis energi, pemerintah mempertimbangkan cadangan operasional minimum dan kebutuhan minimum.

Djoko menjelaskan, penetapan krisdaren juga didasari oleh dua kondisi, yakni kondisi teknis operasional dan kondisi nasional. "Kondisi teknis operasional mempertimbangkan pemenuhan terhadap cadangan operasional minimum dan kebutuhan minimum untuk masing- masing jenis energi. 

"Kalau kondisi nasional ditetapkan dengan mempertimbangkan apabila krisis energi mengganggu fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat dan perekonomian," ungkapnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement