IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan aturan terkait dengan penetapan dan penanggulangan situasi krisis atau darurat energi di dalam negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.12 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden No. 41 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan Darurat Energi.
Peraturan tersebut ditetapkan Menteri Arifin pada 17 Oktober 2022 dan berlaku sejak diundangkan pada 18 Oktober 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna H. Laoly.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa krisis energi yang dimaksudkan adalah kondisi kekurangan energi, sementara darurat energi adalah kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.
Beleid tersebut menyebutkan bahwa penetapan dan penanggulangan krisis energi dan atau darurat energi dilakukan terhadap jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir secara nasional. Yakni bahan bakar minyak (BBM), listrik, liquefied petroleum gas (LPG), hingga gas bumi.