Krisis energi ditetapkan apabila pemenuhan terhadap cadangan operasional dan kebutuhan minimum terhadap komponen di atas tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh badan usaha.
Sementara itu, darurat energi ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan dan lamanya waktu penanganan dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), gangguan keamanan, dan/atau kecelakaan teknis pada sarana energi dan prasarana energi.
Darurat energi ditetapkan apabila gangguan pada sarana energi dan prasarana energi diperkirakan tidak dapat dipulihkan oleh badan usaha selama lebih dari 3 bulan ke depan.
Tak hanya akibat kondisi teknis operasional, penetapan krisis energi dan/atau darurat energi juga mempertimbangkan kondisi nasional, yakni bila mengakibatkan terganggunya fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat, dan/atau terganggunya kegiatan perekonomian. Hal tersebut ditetapkan oleh Presiden atas usulan Menteri berdasarkan rekomendasi Sidang Anggota.
(SLF)