"Berdasarkan Omendagri No 66, tempat wisata diperbolehkan buka, tetapi dengan pembatasan kapaistas. Pengetatan hanya berlaku untuk mobilitas keluar masuk suatu wilaya," ujarny.
Kendati begitu, pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengacu kepada Imendagri No 66. Perwal tersebut akan mengatur secara teknis khusus Nataru.
(IND)