Kemudian, dia juga mengeluhkan perihal kuota pupuk yang diberikan pemerintah. Menurutnya, kuota yang disalurkan untuk daerah Dawuan terbilang sedikit mengingat komoditas yang dihasilkan adalah komoditas utama hajat hidup orang banyak, yakni beras.
"Kami punya catatan minus untuk kuota pupuknya. Karena kami salah satu penghasil beras Subang, Kerawang, jadi mohon juga Ombudsman RI lebih intens kepada kabupaten penghasil beras itu," tegas Mintarsih.
Sebagai informasi, PT Pupuk Indonesia (Persero) memulai tahun anggaran 2023 dengan menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 194 persen atau setara 1.454.828 ton dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Stok pupuk bersubsidi tersebut terdiri dari dua jenis yaitu urea dan NPK sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Secara rinci, Urea sebesar 992.791 ton dan NPK sebesar 462.937 ton atau masing-masing tercatat 188 persen dan 203 persen dari minimal stok yang telah ditentukan pemerintah.
(FRI)