Ketiga, sniffing. Menurutnya, dengan modus itu, oknum pelaku akan meretas untuk mengumpulkan informasi secara ilegal lewat jaringan yang ada pada perangkat korbannya dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting pengguna.
Semuel mengatakan modus sniffing ini paling banyak terjadi. Bahayanya, jika seseorang menggunakan atau mengakses wifi umum yang ada di publik, terlebih digunakannya untuk bertransaksi.
Keempat, yakni money mule. Penipuan jenis ini misalnya ada oknum yang meminta korbannya untuk menerima sejumlah uang ke rekening untuk nantinya ditransfer ke rekening orang lain.
Kelima, social engineering. Social engineering ini, pelaku memanipulasi psikologis korban hingga tidak sadar memberikan informasi penting dan sensitif. Nantinya, pelaku akan mengambil kode OTP atau password karena sudah memahami perilaku targetnya. Dengan kata lain, masyarakat seringkali tidak sadar seringkali membagikan data-data yang seharusnya perlu dijaga.
Dengan banyaknya aksi kejahatan yang beragam dan tidak disadari, maka masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam penggunaan teknologi digital. Adapun salah satu caranya yang dapat dilakukan yakni dengan membuat password yang sulit ditebak oleh orang lain.