“AP II juga akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan seluruh pihak untuk memastikan seluruh proses terkait pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, kabar terkati AP II harus angkat kaki dari Bandara Halim Perdanakusuma diketahui melalui surat yang dikeluarkan oleh PT Angkasa Pura II. Surat bernomor 08.01/02/07/2022/A.0078 tersebut dibuat dengan maksud sebagai surat pemberitahuan kepada mitra usaha.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa PT Angkasa Pura II KC. Halim Perdanakusuma diminta untuk ke luar dari lahan BMN TNI AU. Permintaan itu harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada 21 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.
(SAN)