- 3% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan
- 6% dibagikan untuk kabupaten atau kota penghasil, dan
- 6% dibagikan untuk seluruh kabupaten atau kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan
3. DBH pertambangan minyak bumi sebesar 0,5% dibagi dengan rincian:
- 0,1% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan
- 0,2% dibagikan untuk kabupaten atau kota penghasil, dan
- 0,2% dibagikan untuk seluruh kabupaten atau kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan
4. DBH pertambangan minyak bumi wilayah kabupaten atau kota dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten atau kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
DBH minyak bumi untuk wilayah provinsi, aturannya meliputi:
1. DBH pertambangan minyak bumi sebesar 15,5% berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah provinsi yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya
2. DBH pertambangan minyak bumi wilayah provinsi sebesar 15% dibagi dengan rincian:
- 5% dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan, dan
- 10% dibagikan untuk seluruh kabupaten atau kota dalam provinsi yang bersangkutan