Sebetulnya apa itu DBH yang dipermasalahkan Bupati Meranti?
Mengutip laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan, Dana Bagi Hasil atau DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Jenis DBH terdiri dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. DBH minyak yang dipermasalahkan Bupati Meranti masuk dalam DBH Sumber Daya Alam, yaitu DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi (migas).
DBH minyak bumi untuk wilayah Kabupaten atau Kota, aturannya meliputi:
1. DBH pertambangan minyak bumi sebesar 15,5% berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya
2. DBH pertambangan minyak bumi wilayah kabupaten atau kota sebesar 15% dibagi dengan rincian: