sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa itu Pajak Natura yang Berlaku Mulai Semester II 2023?

Economics editor Kurnia Nadya
11/01/2023 19:46 WIB
Pemerintah berencana menarik pajak atas fasilitas yang diterima karyawan dari perusahaannya.
Apa itu Pajak Natura yang Berlaku Mulai Semester II 2023? (Foto: MNC Media)
Apa itu Pajak Natura yang Berlaku Mulai Semester II 2023? (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apa itu pajak natura? Pajak natura adalah pajak yang dibebankan kepada seorang karyawan yang menerima fasilitas dari perusahaan tempatnya bekerja. Ketentuan ini ditetapkan dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Saat bekerja, seorang karyawan tidak hanya membayar pajak penghasilan dari gajinya semata. Namun fasilitas yang diberikan perusahaan kepadanya pun turut dikenai pajak, sebab hal ini dianggap sebagai suatu kenikmatan yang diterima karyawan. 

Dilansir dari klikpajak.com (11/1), semua fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang tidak berbentuk uang bakal dihitung juga sebagai penghasilan. 

Meskipun demikian, saat ini tak semua fasilitas yang diberikan bakal dikenai natura pajak. Ada beberapa fasilitas yang masuk dalam daftar bebas pajak natura. 

Apa itu Pajak Natura: Fasilitas yang Bebas Pajak

  • Makanan dan minuman yang disediakan di tempat kerja
  • Reimbursement makanan dan minuman untuk karyawan yang sedang dinas luar
  • Tempat tinggal atau perumahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pengangkutan
  • Peribadatan
  • Olahraga (namun tidak termasuk golf, balap perahu motor, terbang layang, pacuan kuda, dan otomotif) 

Pemerintah sendiri berencana untuk menarik pajak natura pada semester II/2023, namun saat ini aturan tentangnya masih dalam pembahasan. Sehingga daftar fasilitas bebas pajak yang tertera di atas bisa jadi berubah saat aturan telah berlaku. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement